Pusat Kerjasama
Gambaran Umum
STIE Indonesia Membangun (INABA) sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki sumber daya manusia yang cukup banyak dengan latar belakang ilmu ekonomi, manajemen, akuntansi, dan kewirausahaan, disertai ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai, tentunya memiliki kemampuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ) sehingga dapat berkontribusi untuk pembangunan bangsa melalui kerjasama antar lembaga.
Pusat Kerjasama adalah salah satu pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang fokus pada kerjasama STIE Indonesia Membangun (INABA) dengan perguruan tinggi lain maupun dengan instansi dalam negeri serta luar negeri. Kerjasama ini dilakukan guna meningkatkan kinerja STIE Indonesia Membangun (INABA) sebagai salah satu perguruan tinggi yang mampu bersaing dalam hal pendidikan bisnis (Business School).
Kerjasama merupakan komponen penting di dalam pengembangan Perguruan Tinggi. Sesuai dengan arahan Kementerian Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi disarankan mengembangkan kerjasama baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerjasama perlu dilakukan baik dengan lembaga pendidikan, maupun lembaga non pendidikan. Kerjasama itu dapat dilakukan dalam kegiatan akademik maupun non akademik.
Seiring dengan semakin terbukanya arus informasi dan semakin meningkatnya kebutuhan di antara berbagai institusi baik akademik maun non- akademik, kerjasama menjadi salah satu faktor guna meningkatkan kualitas kegiatan Tridharma perguruan tinggi. Oleh karena itu, keunggulan dan kekuatan yang dimiliki oleh STIE Indonesia Membangun (INABA) perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menangkap peluang- peluang yang ada di lingkungan eksternalnya.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500);
- Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktoral Pendidikan Tinggi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan 2020
Tujuan Kerjasama
Secara lebih spesifik, kerjasama di lingkungan STIE Indonesia Membandun (INABA) dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan kinerja dan mutu STIE Indonesia Membandun (INABA) pada umumnya, dan Program Studi/Lembaga/Unit yang bernaung di bawah STIE Indonesia Membandun (INABA) pada khususnya,
- Menjalin hubungan dengan pihak luar, baik di tingkat nasional maupun internasional, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
Prinsip Kerjasama
Kerjasama antara STIE Indonesia Membangun (INABA) dengan mitra kerja sama dibangun dengan prinsip:
- Kesetaraan dan saling menghormati dalam menjalin kerja sama yang berkelanjutan dan saling menguntungkan;
- Akuntabilitas dalam melaksanakan kerja sama yang didasarkan pada ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kontribusi pada kepentingan nasional dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang mendukung peningkatan daya saing pada tataran global.
Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi
- Universitas Esa Unggul
- Universitas Pendidikan Indonesia
- STMIK Indonesia Jakarta
- Poltekes Jakarta 2
- UNIBI
- Universitas Sangga Buana
- Universitas Insan Cendikia Mandiri
- Universitas Pasundan
Kerjasama Dengan Instansi
- BNN Kota Bandung
- Nusa Talent
- AREON
- YR Consultant
- BNN Provinsi Jawa Barat
- Cubic Startup Incubator
- MGBK SMK Kabupaten Bandung
- Ekruters
- YPPKS
- Notaris Hafied
- Property Plus Indonesia